Jayapura (28 Februari 2020), Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka akan dijatuhi hukuman disiplin.
Pada kesempatan itu, Ka. Balai menyampaikan beberapa hal dalam materi yang disampaikan tentang Hukuman disiplin diberikan untuk memperbaiki serta mendidik Pegawai Negeri Sipil itu sendiri, serta untuk melancarkan aktifitas penyelenggaraan tugas-tugas kedinasan. (27/02)
Hukuman disiplin dapat dibagi menurut tingkat dan jenis, masing-masing sesuai dengan sifat dan berat atau ringannya pelanggaran yang diperbuat, serta akibat yang ditimbulkannya atas pelanggaran yang dibuat oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS dapat diuraikan pada subbab berikut:
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS yang pertama adalah hukuman disiplin ringan. Hukuman disiplin ringan terdiri dari:
1. Teguran lisan
Hukuman disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan dan disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
2. Teguran tertulis
Hukuman disiplin yang berupa teguran tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran.
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin yang berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS yang melakukan pelanggaran.
Hukuman Disiplin Sedang:
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.
Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya tiga bulan dan untuk paling lama satu tahun. Masa penundaan kenaikan gaji berkala tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan pangkat ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya enam bulan dan untuk paling lama satu tahun, terhitung mulai tanggal kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dipertimbangkan.
Hukuman Disiplin Berat :
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
Hukuman disiplin yang berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah, ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, dan untuk paling lama satu tahun.
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dengan memperhatikan jabatan yang lowong dan persyaratan jabatan
3. Pembebasan dari jabatan.
Hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan adalah pembebasan dari jabatan organik. Pembebasan dari jabatan berarti pula pencabutan segala wewenang yang melekat padajabatan itu. Selama pembebasan dari jabatan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali tunjangan jabatan.
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila memenuhi syarat masa kerja dan usia pensiun menurut peraturan perundangundanganyang berlaku, yang bersangkutan diberikan hak pensiun.
5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat, maka kepada Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak diberikan hak – hak pensiunnya meskipun memenuhi syarat – syarat masa kerja usia pensiun.
Pada akhir materi yang disampaikan Kepala Balai Diklat Keagamaan Papua yang didampingi Kabag TU Fadlun Zakiyah Alhamid mengucapkan terimakasih kepada peserta Workshop yang sudah hadir pada kegiatan yang akan dilaksanakan selama 3 hari dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
Beliau juga berpesan kepada peserta workshop “bekerja dengan baik disiplin, bekerjalah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ka.balai.
Kegiatan Workshop akan di gelar selama 3 hari di Hotel Fame Jayapura dari 27-29 Februari 2020 dan diikuti oleh 31 peserta yang terdiri dari Peserta BDK Papua, Kanwil Kemenag Papua, IAIN, STAKPN, Kantor Kemenag Kabupaten Jayapura, Kantor Kemenag Kab. Keroom dan Kantor Kemenag Kota Jayapura. [Ty]
Penulis :
Editor :
Sumber :
Tidak ada berita terkait