Top
    bdkpapua@kemenag.go.id
081247458688

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Balai Diklat Keagamaan Papua

Kepala Balai Diklat Keagamaan Papua

Tugas dan Fungsi Ka. BDK Papua :

1. Menerapkan prinsip koordinasi, Integritas dan Sinkronisasi baik instansi Kementerian Agama maupun Instansi lain diluar Kementerian Agama;

2. Menyusun dan mengembangkan program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis Kementerian Agama;

3. Wajib menyelenggarakan dan membuat pelaporan kinerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

4. Wajib melaksanakan pengawasan, penilaian kinerja, mematuhi peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan langsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Sub Bagian Tata Usaha

Tugas dan fungsi Ka. Sub Bagian Tata Usaha yaitu Melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan dan BMN serta Kepegawaian dan Tata laksanan pengelolaan perpustakaan, informasi kediklatan dan kerumahtanggan serta pelaporan pada Balai Diklat Keagamaan Papua.

 

Seksi Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan

Tugas dan fungsi Ka. Seksi Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan yaitu Melakukan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan

 

Seksi Diklat Tenaga Administrasi

Tugas dan fungsi Ka. Seksi Diklat Tenaga Administrasi yaitu Melakukan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi

 

Jabatan Fungsional

1. Dapat menyusun dan mengusulkan jabatan fungsional sesuai dengan Undang-undang

2. Kelompok fungsional terdiri dari tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya

3. Masing-masing jabatan fungsional sebagaimana di maksud di koordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan